Gaya Hidup
BPOM Indonesia Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Kosmetik dengan Klaim Tak Berdasar
2025-04-30

Pada Rabu (30/4/2025), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengumumkan pencabutan izin edar terhadap delapan produk kosmetik yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria. Produk-produk tersebut dianggap melanggar aturan promosi kosmetik yang bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya boleh digunakan untuk keperluan membersihkan, mempercantik, dan melindungi tubuh tanpa klaim farmakologis atau peningkatan performa fisik. Dampak buruk dari penggunaan jangka panjang produk ini termasuk penurunan sensitivitas pada pengguna. Keputusan ini juga menjadi peringatan kepada konsumen agar lebih cermat dalam memilih produk berbasis iklan yang tidak sesuai fakta.

Pencabutan Izin Edar Delapan Produk Kosmetik dengan Klaim Palsu

Dalam langkah tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat, BPOM secara resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik pada bulan April 2025. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran serius terkait promosi kosmetik yang mengandung klaim tidak sah tentang peningkatan stamina pria. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan tetapi juga dapat membahayakan kesehatan jika digunakan secara berkelanjutan.

Produk-produk yang terkena dampak mencakup merek Verbagel Gold hingga berbagai varian Titan Gel dan TitanMen Gladiator, yang diproduksi oleh dua perusahaan besar di Indonesia, yakni PT Hase Artha Graha dan PT Tritunggal Sinarjaya. Produk-produk ini sebelumnya dipromosikan melalui platform digital dengan janji-janji yang tidak realistis dan belum dibuktikan secara ilmiah.

Taruna Ikrar menekankan bahwa klaim yang berlebihan tidak hanya menyesatkan konsumen tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan mereka. Penggunaan jangka panjang produk-produk ini dapat menyebabkan efek samping seperti penurunan sensitivitas kulit dan risiko lainnya. Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya boleh digunakan untuk tujuan estetika atau perlindungan tubuh tanpa klaim medis atau farmasi apapun.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap iklan kosmetik yang menggunakan bahasa bombastis atau eksplorasi aspek erotisme. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa status izin edar suatu produk melalui situs resmi BPOM guna memastikan keamanannya.

Keputusan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh BPOM. Sejak tahun lalu, badan pengawas ini telah menindak beberapa produk kosmetik yang melakukan pelanggaran serupa.

Sebagai informasi tambahan, BPOM juga pernah mencabut izin edar sebanyak empat produk pada Maret 2024 karena alasan yang sama.

Ini menunjukkan komitmen kuat BPOM dalam menjaga standar keselamatan dan etika promosi produk kosmetik di pasar Indonesia.

Berita ini memberikan pelajaran penting bagi pembaca dan produsen kosmetik. Bagi konsumen, sangat penting untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang tampaknya terlalu baik untuk menjadi kenyataan. Memilih produk berdasarkan data ilmiah dan verifikasi resmi adalah cara terbaik untuk melindungi diri sendiri. Sementara itu, bagi produsen, transparansi dan kejujuran dalam promosi harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan konsumen dan integritas industri kosmetik secara keseluruhan.

more stories
See more