Pengawasan yang lemah dalam sistem pendidikan dokter spesialis menjadi sorotan utama Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin. Dalam diskusi dengan Komisi IX DPR RI, ia menyoroti keanehan kelulusan salah satu tersangka kasus perundungan terhadap dr. Aulia Risma. Proses ini dinilai tidak sesuai standar waktu normal dan mencerminkan ketidakadilan administratif. Menurut Menkes, seharusnya individu yang bersangkutan ditahan karena statusnya sebagai tersangka, bukan malah mendapatkan kelulusan lebih cepat dari jadwal.
Perubahan signifikan dalam prosedur pendidikan khususnya di Universitas Diponegoro (Undip) menjadi fokus pembahasan selanjutnya. Menkes menjelaskan bahwa pelaku dinyatakan lulus hanya dalam enam semester, padahal standar program membutuhkan delapan semester. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian untuk memastikan independensi investigasi. Kejaksaan telah menetapkan berkas lengkap terkait tiga tersangka, termasuk dr. Zara Yupita Azra, yang saat ini sedang menunggu jalannya pengadilan.
Peningkatan kontrol dan pengawasan di institusi pendidikan medis sangat diperlukan untuk mencegah praktik negatif seperti perundungan. Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Kesehatan, seperti pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) dan ancaman pencabutan izin seumur hidup bagi pelaku, menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi sistem. Budaya kerja yang sehat serta pengawasan ketat terhadap rumah sakit pendidikan menjadi elemen penting dalam membangun profesionalisme medis masa depan. Melalui reorganisasi model hospital-based dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik buruk dapat diminimalkan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan produktif.