Berita
Desakan Perlindungan Lebih Kuat bagi Advokat di Tengah Kontroversi Hukum
2025-03-26
Kontroversi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah advokat terus memanas. Delapan organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum bergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia untuk menyoroti isu intimidasi terhadap Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka mendesak adanya perlindungan lebih ketat atas hak-hak advokat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Meningkatkan Perlindungan Profesi Advokat: Langkah Mendesak

Dalam sorotan publik, Forum Peduli Advokat Indonesia membawa perhatian pada perlunya penghormatan terhadap prinsip independensi advokat. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, menyampaikan pandangan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap advokat dapat mengganggu jalannya keadilan. Hal ini ditegaskan melalui pernyataan resmi yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Dengan tegas, Erman menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan yang dialami oleh advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.

Situasi ini tidak hanya berkaitan dengan kasus individu seperti Febri Diansyah, tetapi juga mencerminkan tantangan sistemik yang dihadapi oleh profesi advokat secara keseluruhan. Perjuangan untuk memastikan bahwa hak imunitas advokat dilindungi oleh undang-undang menjadi salah satu fokus utama Forum Peduli Advokat Indonesia. Melalui langkah ini, mereka berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya penyempurnaan sistem peradilan di Indonesia.

Penggeledahan Kantor: Ancaman Terhadap Privasi Profesional

Salah satu insiden yang memicu kekhawatiran adalah penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Insiden ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi profesional advokat. Penggeledahan semacam itu tidak hanya merugikan pihak yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan preceden buruk bagi komunitas hukum secara luas. Selain itu, prosedur yang digunakan dalam penggeledahan tersebut dipertanyakan karena kurangnya transparansi dan justifikasi hukum yang kuat.

Faktor lain yang memperburuk situasi adalah pemanggilan Fathroni Diansyah, saudara kandung Febri, sebagai saksi meskipun statusnya hanya sebagai peserta magang. Tindakan ini dianggap tidak proporsional dan bertujuan untuk memberikan tekanan psikologis kepada Febri. Forum Peduli Advokat Indonesia menekankan pentingnya penghormatan terhadap batasan etika dan profesionalisme dalam praktik hukum. Mereka meminta agar seluruh pihak terkait mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam regulasi profesi advokat.

Pemanggilan Tak Proporsional: Ancaman Terhadap Proses Keadilan

Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto menimbulkan spekulasi mengenai niat di balik tindakan tersebut. Banyak pihak menganggap bahwa pemanggilan ini memiliki potensi untuk mengganggu jalannya proses keadilan. Dalam konteks ini, Forum Peduli Advokat Indonesia mendesak pimpinan KPK untuk melakukan evaluasi internal guna memastikan bahwa anak buahnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Erman Umar, tindakan KPK harus didasarkan pada prinsip keadilan dan objektivitas tanpa adanya kepentingan pribadi atau kelompok. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk melindungi kliennya tanpa rasa takut akan represi. Oleh karena itu, Forum Peduli Advokat Indonesia menyerukan adanya penertiban terhadap penyidik yang terlibat dalam kasus ini agar tidak terjadi pengkriminalisasi yang tidak beralasan.

Penguatan Undang-Undang: Solusi Berkelanjutan untuk Perlindungan Advokat

Upaya penguatan undang-undang terkait hak advokat menjadi bagian integral dari solusi jangka panjang. Saat ini, pembahasan RUU KUHAP di DPR memberikan peluang emas untuk merevisi aturan yang ada dan memberikan perlindungan lebih baik bagi para advokat. Erman Umar menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek-aspek yang memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan.

Forum Peduli Advokat Indonesia meminta agar DPR tidak hanya fokus pada revisi formal, tetapi juga memperhatikan substansi yang relevan dengan tantangan kontemporer. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHAP dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak advokat serta meningkatkan efektivitas peran mereka dalam mendukung keadilan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil, harapan besar dapat terwujud dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan inklusif.

more stories
See more