Seorang dokter spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran saat ini tengah menghadapi tuduhan serius terkait tindakan kriminal seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini telah menarik perhatian luas, dengan pihak berwenang secara resmi menjatuhkan status tersangka kepada individu bersangkutan. Direktur RSHS serta kepolisian setempat telah memberikan konfirmasi dan memastikan bahwa proses hukum sedang berlangsung.
Pada tanggal 18 Maret 2025, insiden tersebut dilaporkan terjadi di salah satu gedung rumah sakit. Pelaku, seorang dokter residen berusia 31 tahun, langsung dikeluarkan dari program pendidikannya oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Rachim Dinata Marsidi, Direktur Utama RSHS, menyatakan bahwa pelaku bukanlah pegawai tetap rumah sakit melainkan peserta program pendidikan yang ditugaskan oleh fakultasnya. Langkah-langkah administratif dan hukum telah segera diambil untuk menangani kasus ini.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, tersangka menggunakan posisinya sebagai tenaga medis untuk mendekati korban, seorang anggota keluarga pasien berusia 21 tahun. Dengan alasan pengambilan darah untuk pemeriksaan, korban dipindahkan ke lantai tujuh Gedung MCHC. Di sana, tersangka melakukan tindakan ilegal yang mencakup penggunaan obat-obatan untuk membuat korban kehilangan kesadaran sebelum melakukan pelecehan seksual.
Kejadian ini pertama kali diketahui pada pagi hari ketika korban mulai sadar dan merasakan rasa sakit tidak biasa. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi. Barang-barang bukti seperti infus, jarum suntik, kondom, dan obat-obatan telah diamankan dari lokasi kejadian untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarganya, dan staf medis yang bertugas pada waktu kejadian. Ahli forensik juga akan dilibatkan dalam proses ini untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi institusi medis untuk meningkatkan pengawasan terhadap personel mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, tindakan cepat yang diambil oleh pihak rumah sakit dan kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban.