Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang masih menjadi tantangan bagi sejumlah perusahaan. Berdasarkan laporan awal, sekitar 40 perusahaan diindikasikan belum memenuhi kewajiban mereka kepada pekerja. Situasi ini mendorong pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mengawasi dan membuka saluran pengaduan guna menjamin hak pekerja terpenuhi.
Dalam suasana politik dan ekonomi yang dinamis, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan temuan penting di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa ada sebanyak 40 perusahaan yang diduga belum membayarkan THR kepada tenaga kerja mereka. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemerintah telah menyiapkan posko pengaduan khusus yang berfungsi sebagai jalur komunikasi antara pekerja dan regulator.
Sistem pengecekan ini dirancang dengan hati-hati. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dilanjutkan dengan langkah-langkah tindakan lebih lanjut. Jika pelanggaran terbukti valid, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons nota pemeriksaan pertama. Apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, tahap kedua berupa pemberitahuan lanjutan akan dikeluarkan dalam tiga hari berikutnya.
Bagi perusahaan yang tetap abai, konsekuensi serius dapat diterapkan, mulai dari teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meninjau kelangsungan operasional bisnis mereka.
Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak pekerja di tengah dinamika pasar. Pengawasan yang kuat serta mekanisme aduan yang transparan menjadi elemen vital dalam memastikan keadilan ekonomi. Bagi pembaca, cerita ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya kesadaran akan hak-hak dasar pekerja serta peran publik dalam mendukung sistem yang adil dan inklusif.