Pasar
Hukuman Diperberat untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah
2025-02-18

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan korupsi yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun selama periode 2015-2022. Majelis hakim juga menghukumnya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

Detail Putusan Pengadilan

Dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, pada Kamis (13/2), ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan putusan tersebut. Sebelumnya, Harvey hanya mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara. Selain itu, jaksa menyatakan bahwa tindakan Harvey telah memperkaya dirinya dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar melalui kegiatan ilegal dalam proses pemurnian timah. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey didakwa melakukan pencucian uang dengan mentransfer dana ke rekening istri dan asistennya, serta membeli barang-barang mewah seperti tas branded, perhiasan, dan mobil-mobil mahal.

Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah properti atas nama Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan keluarganya disita oleh negara. Properti-properti tersebut mencakup rumah dan apartemen yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan Banten. Pengadilan juga akan membacakan putusan banding terhadap beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Harapannya, langkah-langkah tegas seperti ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

more stories
See more