Keputusan pengadilan di Maroko menarik perhatian dunia dengan hukuman penjara yang diberikan kepada seorang aktivis. Mohamed Boustati, seorang anggota gerakan Al Adl Wal Ihssane, harus menghadapi hukuman satu tahun penjara akibat unggahan kontroversialnya di Facebook. Pengacaranya menjelaskan bahwa unggahan tersebut mencakup kritik terhadap sikap negara-negara Arab, termasuk Arab Saudi, atas konflik di Gaza. Namun, pemerintah Maroko memandang bahwa unggahan ini melampaui batas dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Situasi semakin rumit ketika intelijen Saudi ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka menyatakan bahwa unggahan Boustati menghina institusi dan tokoh penting Saudi. Meskipun Boustati membantah telah menulis semua isi unggahan tersebut dan mengklaim akunnya diretas, pengadilan tetap memutuskan bahwa konten itu mencemarkan nama baik. Di sisi lain, rekan sesama aktivis Redouane El Kastit juga menerima hukuman dua tahun penjara atas tuduhan "hasutan kebencian" terkait unggahan Facebook lainnya yang disebut mendukung tindakan terorisme.
Keadilan harus berpihak pada kebenaran dan hak asasi manusia. Kasus-kasus seperti ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hukum serta norma sosial. Pada saat yang sama, perlunya dialog terbuka untuk membahas isu-isu sensitif tanpa melanggar hak-hak individu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Dengan pendekatan yang lebih adil dan transparan, sistem hukum dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sambil tetap memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.