Pakar hukum dan politisi menyoroti pentingnya percepatan dalam penanganan korupsi melalui regulasi yang tegas. Prof Henry Indraguna, seorang pakar hukum ternama, memberikan apresiasi terhadap tekad Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, langkah ini akan memberikan tekanan besar kepada para pelaku korupsi agar bertanggung jawab atas kekayaan yang didapatkan secara tidak etis. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan rasa takut pada mereka yang berencana melakukan korupsi.
Komitmen kuat dari kepala negara menjadi pendorong utama dalam upaya memerangi korupsi. Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU tersebut dengan nada tegas bahwa koruptor harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ia bahkan menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara tanpa basa-basi. Namun, tantangan tetap ada karena proses revisi KUHAP masih berlangsung, sehingga diperlukan sinkronisasi antara kedua regulasi ini untuk memastikan konsistensi hukum.
Upaya pengesahan RUU ini membuka harapan baru bagi masyarakat Indonesia dalam membangun sistem yang lebih adil dan transparan. Melalui implementasi undang-undang yang tepat, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh para koruptor. Hal ini juga mencerminkan nilai moralitas yang tinggi sebagai bentuk cinta terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan DPR sangat diperlukan untuk mewujudkan perubahan positif dalam sistem hukum nasional.