Berita
Kasus Mahasiswi FK Undip: Proses Hukum Tiga Tersangka Tetap Berjalan
2025-04-22

Pada Selasa (22/4/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan yang menyebabkan kematian mahasiswi Program Profesi Dokter Spesialis Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari, tetap berlangsung. Ketiga tersangka ini meliputi kepala prodi, seorang stafnya, serta seorang residen senior korban. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan namun belum dinyatakan lengkap, sehingga harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian di Kejaksaan.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, para tersangka tidak ditahan karena mereka bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Alat bukti juga dapat dengan mudah diperoleh tanpa adanya kendala signifikan. Salah satu tersangka, dr. Zara Yupita Azra (ZYA), sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah pengumuman kelulusannya dalam ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025. Namun, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kemudian menunda pemberian sertifikat kompetensi atas nama ZYA sampai proses hukum yang sedang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap.

Berkaitan dengan kasus ini, proses hukum dimulai setelah adanya investigasi mendalam oleh aparat kepolisian terhadap kematian Aulia Risma Lestari. Investigasi tersebut mengungkapkan adanya praktik bullying dan pemerasan yang dilakukan oleh beberapa individu di lingkungan akademik korban. Dalam perkembangan lebih lanjut, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan pada awal bulan April, namun membutuhkan penyesuaian sesuai dengan petunjuk teknis dari JPU. Ini mengharuskan penyidik untuk melengkapi dokumen-dokumen penting agar memenuhi persyaratan hukum.

Sementara itu, sikap kooperatif para tersangka menjadi salah satu alasan utama mengapa mereka tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Penyidik yakin bahwa dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, termasuk tersangka, alat bukti yang diperlukan dapat dikumpulkan secara lengkap tanpa menghambat jalannya proses hukum. Meskipun demikian, reputasi para tersangka, terutama dr. Zara Yupita Azra, mulai dipertanyakan setelah kontroversi ini mencuat di ruang publik.

Pada pertengahan April, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat nomor 0340/KATI/K/IV/2025. Surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat kompetensi untuk dr. Zara Yupita Azra akan ditunda hingga ada keputusan final dari proses hukum yang sedang berlangsung. Langkah ini diambil guna menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa proses pendidikan profesional di bidang kedokteran tetap berjalan sesuai standar etika dan hukum.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, harapan besar tertuju pada sistem hukum untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memastikan bahwa praktik-praktik negatif di lingkungan akademik tidak lagi terjadi. Semua pihak sepakat bahwa transparansi dan tanggung jawab hukum adalah kunci untuk menjaga integritas dunia pendidikan tinggi, terutama dalam disiplin ilmu kedokteran yang sangat sensitif terhadap etika profesi.

more stories
See more