Sebagai salah satu bentuk penyimpanan bernilai tinggi, emas sering kali dikaitkan dengan berbagai jenis produk perbankan seperti deposito atau tabungan emas. Meskipun demikian, tidak semua produk tersebut mendapatkan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan pengaturan Undang-Undang P2SK, hanya dana pihak ketiga dalam perbankan tradisional yang jelas dijamin oleh LPS.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Hari Gamawan, menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan eksplisit yang menyebutkan bahwa simpanan emas di bawah naungan bank bullion termasuk dalam penjaminan LPS. Hal ini mengacu pada fakta bahwa emas sebagai komoditas tidak sepenuhnya masuk ke dalam kategori dana pihak ketiga seperti uang tunai.
Meskipun tidak langsung dijamin oleh LPS, keamanan simpanan emas tetap dapat dipertahankan melalui sinergi antara berbagai lembaga keuangan. Sinergi ini mencakup kolaborasi antara penyedia layanan bullion, lembaga asuransi, serta otoritas pengawasan seperti OJK. Dengan pendekatan ini, risiko kegagalan dapat diminimalkan sebelum mencapai tahap krisis yang lebih serius.
Hari Gamawan menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal sebagai langkah awal menjaga stabilitas sistem finansial. Pengawasan internal dilakukan oleh masing-masing institusi penyedia layanan bullion, sementara pengawasan eksternal dipegang oleh OJK sebagai regulator. Selain itu, partisipasi publik juga berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, beberapa penyedia layanan telah mengimplementasikan praktik terbaik dalam penjaminan produk emas mereka. Salah satu contohnya adalah Pegadaian yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk melindungi aset pelanggan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada penjaminan langsung dari LPS, proteksi alternatif tetap dapat diberikan.
Kerjasama semacam ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang efektif. Dengan adanya perlindungan tambahan, konsumen cenderung merasa lebih percaya diri untuk berinvestasi dalam produk emas. Lebih lanjut, model ini bisa menjadi inspirasi bagi penyedia layanan lain untuk mengadopsi pendekatan serupa demi meningkatkan kepercayaan publik.
Pasar emas di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana mengedukasi masyarakat tentang mekanisme dan regulasi yang relevan. Tanpa pemahaman yang cukup, risiko kebingungan dan kesalahpahaman dapat meningkat.
Pemerintah dan stakeholder terkait perlu aktif dalam menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses. Program edukasi dapat dilaksanakan melalui berbagai platform, baik digital maupun konvensional. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih siap dalam membuat keputusan investasi yang bijak dan sesuai dengan profil risiko mereka.