Sebanyak 44 mantan karyawan dari perusahaan UD Sentosa Seal yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, melaporkan kasus penahanan ijazah ke pihak berwenang. Para korban didampingi oleh kuasa hukum mereka, Edi Kuncoro Prayitno, dan mengajukan laporan resmi ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025). Dalam laporan tersebut, para mantan karyawan juga menyoroti praktik rekruitmen fiktif yang dilakukan menggunakan media sosial. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pelanggaran hak pekerja serta potensi penipuan oleh manajemen perusahaan.
Pada sore hari di sebuah musim yang sedang berlangsung di wilayah Surabaya, sekelompok besar mantan karyawan UD Sentosa Seal berkumpul untuk menyampaikan keluhan serius kepada polisi. Perusahaan yang berbasis di area pergudangan Margomulyo ini dituduh mempertahankan dokumen penting milik karyawannya setelah mereka mengundurkan diri secara sah. Diiringi dengan bukti fisik seperti cetakan unggahan media sosial, para korban menjelaskan bahwa rekruitmen awalnya tampak sah tetapi ternyata merupakan modus untuk menarik calon karyawan tanpa transparansi.
Dalam sambutannya, Edi Kuncoro Prayitno, sebagai perwakilan hukum para korban, menyoroti cara perusahaan menyesatkan publik melalui penggunaan akun media sosial atas nama Jan Hwa Diana. Unggahan di platform seperti Facebook, Instagram, dan aplikasi lainnya menyebutkan lowongan kerja untuk perusahaan lain, padahal tujuannya adalah untuk membawa pelamar ke UD Sentosa Seal.
Satrio Ambar Sakti, salah satu korban, menekankan betapa pentingnya ijazah bagi masa depan profesionalnya. "Kami hanya ingin mendapatkan hak kami kembali," katanya dengan nada frustrasi. Tindakan tidak adil ini telah menambah deretan keluhan terhadap praktik buruk perusahaan-perusahaan yang menahan dokumen vital milik karyawan.
Para mantan karyawan juga menuding Veronica, seorang manajer di UD Sentosa Seal, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum korban mengimbau agar tindakan hukum segera diambil guna memberikan rasa adil kepada semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain, pihak kepolisian diharapkan dapat merespons cepat terhadap laporan ini, sehingga masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik.
Dari perspektif seorang jurnalis atau pembaca, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran akan hak-hak dasar pekerja dalam lingkungan kerja. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan adil tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja. Melalui tindakan hukum yang tepat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, sehingga budaya kerja yang lebih etis dapat tercipta di Indonesia.