Di tengah pembahasan RUU Statistik yang bertujuan untuk merevisi UU Nomor 16 Tahun 1997, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perlunya perhatian serius terhadap keamanan data mikro. Data ini mencakup informasi rahasia dan sensitif yang berasal dari sektor jasa keuangan. Plt. Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT serta satuan kerja Departemen Hukum OJK, Agus Edy Siregar, menjelaskan bahwa akses terhadap data mikro tidak dapat diberikan secara bebas kepada publik karena konsekuensi berat yang mungkin timbul. Selain itu, OJK juga menekankan perlunya pengaturan lebih baik mengenai pelaporan rencana statistik sektoral agar tetap sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.
Pada Senin, 28 April 2025, dalam forum diskusi antara OJK dan Badan Legislasi DPR RI, fokus utama dibahas terkait revisi undang-undang statistik. Pertemuan tersebut diadakan di Jakarta dengan agenda utama membahas dua isu penting. Pertama, OJK menegaskan perlunya batasan yang jelas terkait distribusi data mikro yang bersifat rahasia dan sensitif. Menurut Agus Edy Siregar, data mikro di bidang jasa keuangan sangat memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, pembagian data harus dilakukan dengan hati-hati demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi finansial.
Selain itu, OJK juga menyoroti kebutuhan akan pengaturan yang lebih fleksibel dalam penyusunan rencana statistik sektoral. Agus menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pemerintah sering kali memengaruhi laporan-laporan yang diperlukan, sehingga fleksibilitas menjadi hal yang penting. Untuk mendukung kelancaran proses pertukaran data, OJK menyarankan agar setiap lembaga tetap memiliki kewenangan untuk melaporkan rencana statistik tahunannya namun tetap memungkinkan hasilnya untuk dipertukarkan secara efektif.
Dengan pendekatan ini, OJK berharap dapat menyeimbangkan antara transparansi data dan perlindungan privasi serta keamanan informasi yang dimiliki oleh sektor jasa keuangan.
Dari perspektif seorang jurnalis, pembahasan ini memberikan gambaran tentang pentingnya kesadaran terhadap perlindungan data sensitif di era digital. Keseimbangan antara transparansi dan privasi menjadi tantangan besar bagi semua pihak terkait. Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa pengaturan yang tepat dalam RUU Statistik tidak hanya memperkuat keamanan data tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan regulasi yang efektif dan adil.