Perselisihan antara Amerika Serikat dan Meksiko terkait penamaan wilayah perairan di Teluk Meksiko semakin memanas. Pemerintah Meksiko mengajukan gugatan terhadap raksasa teknologi Google, menyusul tindakan perusahaan ini yang menampilkan nama "Teluk Amerika" untuk pengguna di Amerika Serikat melalui platform Google Maps. Langkah ini dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan historis dan geografis wilayah tersebut, yang telah dikenal sebagai Teluk Meksiko selama lebih dari empat abad.
Di tengah musim panas yang berangin di Kota Meksiko, pemerintah setempat resmi meluncurkan langkah hukum terhadap Google karena kebijakan penamaan kontroversialnya. Presiden Claudia Sheinbaum, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang isi gugatan, menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri Meksiko telah mengirimkan beberapa surat resmi kepada Google. Dalam surat-surat tersebut, pihak Meksiko meminta agar nama asli wilayah perairan, yakni Teluk Meksiko, tetap dipertahankan di semua versi peta digital.
Perubahan nama ini muncul setelah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal tahun 2025. Ia mendeklarasikan tanggal 9 Februari sebagai Hari Teluk Amerika, sekaligus memperkenalkan rencana geopolitik lainnya yang menuai kritik internasional. Namun, pemerintah Meksiko menegaskan bahwa jika nama baru itu digunakan, maka harus dibatasi hanya untuk bagian yang berada dalam landas kontinen Amerika Serikat sesuai dengan kesepakatan maritim yang ada.
Wakil Presiden Urusan Pemerintah Internasional Google, Cris Turner, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah hasil bias perusahaan, melainkan pengikutan terhadap Sistem Nama Geografis Amerika Serikat. Meski demikian, ketegangan meningkat saat DPR Amerika Serikat meloloskan RUU yang secara resmi mengakui nama baru tersebut. Di sisi lain, dukungan internasional terhadap Meksiko mulai muncul, termasuk protes keras atas pelanggaran kedaulatan historis wilayah tersebut.
Dari perspektif jurnalistik, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pemahaman tentang kedaulatan dan identitas geografis dalam era globalisasi. Perdebatan ini juga mencerminkan bagaimana teknologi informasi dapat menjadi medan pertarungan baru dalam hubungan internasional. Selain itu, insiden ini menyoroti perlunya keseimbangan antara inovasi teknologi dan penghormatan terhadap norma-norma global yang sudah mapan.