Sebuah pernyataan resmi dikeluarkan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat terkait artikel yang dipublikasikan pada 29 April 2025. Artikel tersebut menyinggung sosok Dani Nur Adiningrat dalam konteks usulan pengesahan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa. Melalui surat klarifikasi, LDA menyatakan bahwa penulisan gelar dan jabatan Dani Nur Adiningrat tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah dijadikan keputusan tetap. Dalam dokumen ini juga dijelaskan bahwa posisi Pengageng Sasana Wilapa secara sah telah dialihkan kepada Dra. GRAy. Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd., berdasarkan prosedur hukum resmi.
Pada tanggal 8 Agustus 2024, Mahkamah Agung Indonesia mengeluarkan putusan akhir yang menegaskan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII setelah SK Mendagri No.430-2933/2017 adalah melawan hukum. Keputusan ini mencakup pembatalan pengangkatan jabatan baru serta institusi yang dibentuk tanpa dasar legalitas yang kuat. LDA Keraton Surakarta Hadiningrat menjelaskan bahwa gelar "KPA" Dani Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa tidak lagi memiliki landasan hukum.
Dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung pada tahun 2022, keberlakuan formal gelar-gelar tertentu menjadi bahan evaluasi serius. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Nomor 70/D.13.SW.10/2024 yang menetapkan nama Dra. GRAy. Koes Murtiyah Wandansari sebagai pemegang jabatan resmi Pengageng Sasana Wilapa. Selain itu, klarifikasi lebih lanjut diberikan pada tanggal 26 Maret 2025 untuk memastikan publik mengetahui status hukum terbaru.
Berita sebelumnya yang disebarkan oleh SINDOnews dan merujuk pada laporan DPR tentang figur Dani Nur Adiningrat dalam usaha menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa telah memicu reaksi. Informasi awal yang menyebutkan dia sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat ternyata tidak selaras dengan perkembangan hukum terkini. Ahmad Irawan dari Komisi II DPR, meskipun menyebut nama tersebut, tidak mengetahui perubahan status hukum yang telah ditetapkan.
Melalui langkah klarifikasi ini, Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat berharap agar semua pihak dapat memahami situasi secara tepat. Perubahan struktural dalam lembaga keraton harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang keputusan yudisial yang telah final. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tradisional yang memiliki peran penting dalam sejarah dan budaya Jawa.