Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti konflik kepentingan yang terjadi akibat posisi Febri Diansyah sebagai pengacara Hasto Kristiyanto. Penilaian ini muncul lantaran Febri pernah terlibat langsung dalam proses gelar perkara kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Sekjen PDIP tersebut. Selain itu, Febri juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai integritas dan etika hukum.
Keputusan JPU KPK untuk memohon kepada hakim agar Febri tidak hadir di sidang mencerminkan upaya menjaga independensi dan transparansi proses penegakan hukum. Hal ini menjadi fenomena baru dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia, di mana mantan pejabat lembaga pemberantas korupsi berada dalam posisi yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.
Situasi Febri Diansyah sebagai pengacara Hasto Kristiyanto telah memunculkan kritik tajam dari kalangan hukum. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa posisi Febri dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip conflict of interest (COI). Hal ini disebabkan karena Febri pernah terlibat aktif dalam proses gelar perkara terkait kasus suap PAW anggota DPR pada tahun 2020. Sebagai bagian dari tim KPK, Febri memiliki akses informasi sensitif yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
Dalam konteks ini, Yudi menekankan pentingnya langkah tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia menyarankan agar JPU meminta hakim untuk mengecualikan Febri dari ruang persidangan demi menjaga integritas proses hukum. Menurut Yudi, tindakan ini bukan hanya soal formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pihak bekerja tanpa adanya bias atau kepentingan pribadi. Meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim, langkah seperti ini akan membuktikan komitmen KPK terhadap transparansi dan profesionalisme.
Sebelum bergabung dengan tim hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memiliki rekam jejak signifikan sebagai Kabiro Humas KPK. Pada tahun 2020, ia secara resmi turut serta dalam ekspose perkara yang berkaitan dengan kasus suap PAW anggota DPR. Informasi ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjelaskan bahwa Febri dimintai keterangan karena perannya dalam gelar perkara tersebut. Keterlibatan ini membuat posisi Febri saat ini semakin dipertanyakan.
Fenomena ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara profesi hukum dan integritas institusi. Di satu sisi, Febri memiliki hak untuk berkarier di bidang hukum setelah meninggalkan jabatan di KPK. Namun, di sisi lain, situasi ini menimbulkan keraguan tentang kemampuan Febri untuk menjaga jarak profesional antara pengalaman masa lalunya dan tanggung jawab saat ini sebagai pengacara. Kasus ini juga menjadi perhatian penting bagi publik, karena mencerminkan pentingnya aturan ketat dalam menghindari konflik kepentingan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan figur publik seperti Hasto Kristiyanto.