Dalam upaya membangun sistem keuangan yang transparan dan bebas dari korupsi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan langkah-langkah strategis dalam pengendalian gratifikasi. Lembaga ini menunjukkan komitmennya untuk menerapkan praktik terbaik dalam tata kelola risiko dan kepatuhan (Governance Risk and Compliance/GRC). Salah satu pendekatannya adalah dengan meningkatkan kolaborasi lintas sektor serta menguatkan integritas di internal organisasi. Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa program-program seperti penerapan internal control over financial reporting (I-Cover) menjadi bagian integral dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan. Selain itu, OJK juga memberlakukan larangan pemberian hadiah atau paket hadiah kepada stafnya selama periode libur, termasuk jelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Sophia Wattimena, implementasi GRC tidak hanya berfokus pada aspek-aspek internal tetapi juga mencakup kerja sama erat dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia dan Mahkamah Agung. Melalui forum tahunan Governance Risk and Compliance (GRC), OJK terus memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga, institusi jasa keuangan, dan berbagai asosiasi profesi. Forum ini bertujuan untuk membagikan pengalaman serta best practices dalam penerapan kontrol internal dan manajemen risiko.
Pada sisi operasional, OJK sedang mempersiapkan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan I-Cover, sebuah sistem pengawasan internal yang ditargetkan akan mulai diterapkan pada akhir tahun 2025. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Dengan adanya I-Cover, diharapkan semua entitas di bawah naungan OJK dapat lebih responsif terhadap risiko finansial dan non-finansial.
Komitmen OJK juga tercermin dalam kebijakan tegas terkait gratifikasi. Semua pihak yang terlibat, baik stakeholder maupun rekanan, dilarang memberikan barang atau uang dalam bentuk apapun kepada anggota OJK. Hal ini dilakukan guna menjaga profesionalisme dan integritas lembaga. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, OJK menyediakan saluran laporan independen bernama Whistle Blowing System (WBS) bagi siapa saja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh pihak internal.
Peningkatan tata kelola melalui kolaborasi lintas lembaga dan penerapan sistem kontrol internal yang ketat menjadi fondasi utama bagi OJK dalam menjalankan misinya. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan keuangan yang semakin transparan dan bebas dari korupsi. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas serta memperkuat posisinya sebagai regulator jasa keuangan nasional.