Pasar
Otoritas Jasa Keuangan Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya
2025-02-21

Pada tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam bidang asuransi jiwa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. Sejak pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan segala aktivitas bisnis dan harus menyerahkan laporan penutupan neraca serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Keputusan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan respons terhadap serangkaian evaluasi yang dilakukan guna memastikan perlindungan bagi para nasabah. Menurut keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 20 Februari 2025, perusahaan asuransi milik negara ini tidak lagi diperbolehkan menjalankan operasionalnya baik di kantor pusat maupun cabang-cabangnya. Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam manajemen dan operasional perusahaan dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan aset perusahaan.

Langkah-langkah lanjutan yang harus diambil oleh PT Asuransi Jiwasraya mencakup penyusunan dan penyampaian laporan penutupan neraca kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk mendiskusikan proses pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Selain itu, seluruh pihak yang terkait dengan manajemen perusahaan harus memberikan dukungan penuh kepada tim likuidasi dengan menyediakan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Otoritas Jasa Keuangan berharap dapat memastikan bahwa proses penyelesaian perusahaan dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan tertanggung, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Proses selanjutnya akan dipantau secara ketat oleh OJK untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

more stories
See more