Di Hari Kartini pada Senin (21/4/2025), Partai Perindo meluncurkan pusat layanan bernama Puspa Daya yang fokus memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari para korban kekerasan seksual yang telah merasakan manfaat langsung dari advokasi yang diberikan oleh partai tersebut. Salah satu contohnya adalah Ristiani, seorang perwakilan keluarga korban pelecehan seksual, yang menyampaikan rasa syukur atas bantuan hukum yang diterima secara gratis hingga kasus anaknya berhasil diselesaikan dengan penjatuhan hukuman 9 tahun kepada pelaku.
Pada hari yang bersejarah di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, sebuah langkah besar diambil untuk melawan kekerasan terhadap kelompok rentan. Hadirnya Puspa Daya diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi mereka yang mengalami diskriminasi atau kekerasan. Ristiani, seorang ibu yang mewakili keluarga korban pelecehan seksual, menuturkan bahwa dirinya sangat bersyukur atas dukungan advokasi yang diberikan oleh Partai Perindo. Tanpa biaya apapun, seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, dilakukan secara profesional hingga akhirnya pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Bukan hanya itu, Kamaludin, yang juga mewakili keluarga korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, turut menyuarakan harapannya agar Puspa Daya dapat membantu lebih banyak korban lagi. Menurutnya, keberadaan pusat layanan ini akan menjadi wadah penting bagi mereka yang membutuhkan keadilan tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.
Dengan semangat baru yang dibawa oleh Puspa Daya, para korban kekerasan seksual kini memiliki tempat untuk mencari perlindungan dan dukungan. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan dalam menjaga hak-hak kelompok rentan di tengah masyarakat.
Dari perspektif jurnalis maupun pembaca, inisiatif Partai Perindo melalui Puspa Daya patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen serius terhadap isu-isu sosial yang sering kali terabaikan. Keberanian mereka untuk melibatkan diri dalam pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual tidak hanya memberikan akses keadilan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat luas untuk sadar akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan. Semoga langkah ini dapat diikuti oleh lembaga-lembaga lain guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.