Berita
Pembahasan Hukum Vasektomi dalam Perspektif Islam
2025-05-09

Prosedur vasektomi telah menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat, terutama dari sudut pandang agama. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini memicu kontroversi dengan mengusulkan vasektomi sebagai salah satu persyaratan penerima bantuan sosial. Diskusi ini kemudian membuka ruang untuk menelaah lebih lanjut tentang hukum prosedur tersebut dalam ajaran Islam.

Pandangan ulama terkait vasektomi menunjukkan beragam pendapat yang sering kali saling bertentangan. Sebagian besar ulama menolak prosedur ini karena dianggap melanggar prinsip keutuhan ciptaan Tuhan. Menurut mereka, tindakan medis semacam itu dapat mengubah fitrah tubuh manusia, sesuatu yang dilarang keras dalam syariat Islam. Imam Syihabuddin Ar-Ramli, dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, menyatakan bahwa penggunaan obat-obatan atau intervensi medis untuk mencegah kehamilan secara permanen adalah haram. Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri, yang menegaskan larangan terhadap penghentian kehamilan secara total. Namun, jika tujuannya hanya untuk menjaga jarak antara kelahiran anak, maka statusnya menjadi makruh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan bahwa vasektomi bersifat haram berdasarkan hasil ijtima ulama. Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, menjelaskan bahwa Islam mengizinkan pengaturan keturunan asalkan caranya tidak melanggar syariat. Vasektomi, sebagai metode kontrasepsi tetap, dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut. Keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam yang melibatkan para ahli kedokteran dan teolog. Meskipun demikian, ada pengecualian tertentu di mana vasektomi bisa dilakukan dengan memenuhi lima syarat ketat, seperti tidak menyebabkan kemandulan permanen dan adanya jaminan medis atas pemulihan fungsi reproduksi.

Perdebatan mengenai vasektomi mencerminkan pentingnya harmonisasi antara perkembangan ilmu pengetahuan modern dan nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, dialog yang terbuka antara kalangan medis, hukum, dan agama menjadi sangat esensial untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana. Semangat ini sejalan dengan prinsip Islam yang selalu menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama.

more stories
See more