Gaya Hidup
Pemberlakuan Larangan Memberi Makan Hewan Liar di Seoul
2025-04-12

Kota Seoul akan segera menerapkan kebijakan baru terkait pemberian makan hewan liar. Sejak bulan Juli mendatang, siapa pun yang kedapatan memberi makan burung atau hewan liar lainnya di beberapa lokasi strategis kota dapat dikenai sanksi berupa denda administratif. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh populasi hewan liar yang tinggi.

Sejumlah area telah ditetapkan sebagai "Zona Larangan Memberi Makan Hewan Liar Berbahaya." Lokasi-lokasi tersebut mencakup taman-taman besar seperti Taman Namsan, Hutan Seoul, serta tempat publik lainnya seperti Gwanghwamun Square. Dengan total 38 zona yang telah ditentukan, langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk mengelola ekosistem perkotaan. Menurut aturan yang direvisi pada Januari 2024, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menegakkan larangan ini dan memungut denda jika dilanggar.

Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan aman bagi semua pengguna ruang publik. Pemerintah percaya bahwa dengan mengurangi jumlah pemberian makan kepada hewan liar, mereka dapat mengendalikan masalah seperti penumpukan kotoran, kerusakan properti, dan potensi penyakit yang ditularkan melalui kontak dengan hewan-hewan tersebut. Meskipun demikian, pihak berwenang tetap menyediakan masa tenggang hingga akhir Juni untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar mengetahui dan mematuhi peraturan baru ini.

Pengelolaan hewan liar di wilayah perkotaan adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi kebersihan dan kenyamanan, tetapi juga membantu melestarikan habitat asli hewan-hewan tersebut tanpa campur tangan manusia. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan edukatif, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ekosistem secara bertanggung jawab.

more stories
See more