Sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal dan peran kelurahan dalam masyarakat, Kota Jambi akan menggelar pemilihan Ketua RT secara serempak pada April 2025. Acara ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif warga serta menyeleksi pemimpin yang kompeten dan berintegritas tinggi. Selain itu, proses ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga harmoni sosial dan keamanan lingkungan.
Ketua RT dipandang sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan lokal. Dengan tanggung jawab melaksanakan tiga pilar demokrasi—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—peran mereka sangat strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan program pemerintah. Pemilihan ini juga menjadi inovasi pertama di Indonesia, khususnya di wilayah Jambi, yang melibatkan partisipasi langsung warga dalam menentukan pemimpin mereka.
Pemilihan Ketua RT Serentak di Kota Jambi telah direncanakan dengan matang, mencakup berbagai tahap mulai dari sosialisasi hingga pelantikan. Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari visi "Kota Jambi Bahagia" dengan alokasi anggaran Rp100 juta per RT. Proses ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat serta meningkatkan efektivitas kepemimpinan di tingkat desa/kelurahan.
Pada dasarnya, Pilkate Serentak adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbarui mekanisme pemilihan Ketua RT. Sebelumnya, banyak Ketua RT yang ditunjuk tanpa melalui proses seleksi yang transparan. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan ini dilakukan dengan persyaratan ketat guna memastikan terpilihnya individu yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi. Selain itu, momen ini juga dijadikan ajang edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya demokrasi di level lokal. Partisipasi langsung warga dalam memilih pemimpin mereka diyakini akan menciptakan rasa memiliki yang lebih besar terhadap komunitas tempat mereka tinggal.
Dalam konteks pembangunan sosial, Ketua RT memiliki peran vital sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Mereka tidak hanya bertugas sebagai eksekutor kebijakan pemerintah tetapi juga sebagai pengawas dan penegak aturan di lingkungan sekitar. Peran ini semakin diperkuat dengan adanya kewenangan Ketua RT sebagai pemangku adat di wilayah Jambi, yang melibatkan penegakan sanksi adat dan pelestarian tradisi lokal.
Berbeda dari persepsi umum bahwa Ketua RT hanya bertugas administratif, ternyata peran mereka jauh lebih luas. Sebagai eksekutif, mereka menjadi representasi pemerintah di tingkat bawah dengan tugas melaksanakan program-program strategis. Sebagai legislatif, mereka bertanggung jawab mengawasi jalannya program pemerintah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lebih lanjut, sebagai yudikatif, Ketua RT harus mampu menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan dengan menegakkan aturan bersama seperti kebersihan dan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Dalam budaya Melayu Jambi, Ketua RT bahkan dianggap sebagai pemangku adat yang memiliki otoritas dalam menjaga nilai-nilai tradisional. Karena itu, pemilihan Ketua RT yang demokratis dan transparan menjadi kunci dalam membangun sistem pemerintahan yang inklusif dan efektif di masa mendatang.