Berita
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Perintangan Proses Hukum Korupsi
2025-05-08

Dalam upaya memberantas tindakan yang menghambat jalannya hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penghalangan proses penegakan hukum terkait sejumlah kasus korupsi. Penyidik Jampidsus menemukan bukti bahwa MAM menerima pembayaran senilai Rp864.500.000 dari pihak advokat Marcella Santoso (MS). Dana tersebut diberikan secara bertahap melalui berbagai kurir. Selain itu, peran MAM mencakup koordinasi dengan beberapa individu untuk menyebarkan narasi negatif terhadap institusi hukum melalui media sosial.

Kejaksaan juga menyoroti kerja sama antara MAM dan tim lainnya dalam merancang strategi komunikasi yang bertujuan mempengaruhi opini publik. Dengan membangun jaringan buzzer di platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, mereka berhasil menyebarkan konten-konten yang dapat mendistorsi kebenaran proses hukum. Akibatnya, MAM kini harus menjawab tuduhan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerimaan Dana dari Narasi Negatif

MAM diduga menerima dana besar guna mendukung operasional jaringan buzzer yang disiapkan atas permintaan MS. Dana tersebut dibayarkan dalam beberapa tahap melalui staf keuangan maupun kurir tertentu. Penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan kelancaran rencana yang dirancang.

Tindakan MAM tidak hanya mencakup penerimaan dana, tetapi juga pelaksanaan strategi yang dirancang untuk menggoyahkan reputasi institusi hukum. Dia bekerja sama dengan MS serta anggota lainnya untuk memproduksi konten negatif yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung. Dana sebesar Rp864.500.000 menjadi alat utama dalam mendanai para buzzer yang tersebar dalam lima kelompok terorganisir. Setiap kelompok memiliki tanggung jawab spesifik untuk memperkuat narasi yang telah dirancang. Transaksi uang pertama sebesar Rp697.500.000 dilakukan melalui Indah Kusumawati, sementara sisanya sebesar Rp167.000.000 dikirim oleh Rizki, keduanya merupakan bagian dari kantor hukum AALF. Langkah-langkah ini menunjukkan betapa terstruktur rencana tersebut dan seberapa besar usaha yang dilakukan untuk menghindari deteksi.

Pengaruh Media Sosial dalam Memanipulasi Opini Publik

Selain penerimaan dana, MAM juga aktif menggunakan platform media sosial untuk memengaruhi opini publik. Melalui kolaborasi dengan Tian Bahtiar (TB) dan Junaidi Saibih (JS), dia berhasil menyebarkan narasi-narasi yang menguntungkan pihak MS serta merugikan citra institusi hukum.

Keterlibatan MAM dalam penyiaran narasi negatif terhadap institusi hukum menjadi fokus investigasi. Bersama TB, dia mempublikasikan berbagai konten di TikTok, Instagram, dan Twitter. Para buzzer yang direkrutnya diperintahkan untuk berkomentar pada konten-konten tersebut, memperkuat kesan buruk terhadap penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung. Narasi-narasi ini dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan persepsi salah di kalangan masyarakat. Selain itu, JS turut membantu dengan membuat opini-opini positif bagi pihak MS. Semua langkah ini dilakukan demi memastikan agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berjalan sesuai aturan. Akibatnya, MAM harus menghadapi hukum berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang memuat unsur penghalangan proses penegakan hukum.

more stories
See more