Berita
Pengadilan Militer: Hukuman Berat untuk Terdakwa Kasus Penembakan di Rest Area Tol
2025-03-25

Sebuah kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak telah menarik perhatian luas. Anak dari korban, Ilyas Abdurahman, yang tewas dalam insiden tersebut, masih merasa kesakitan dan sulit memaafkan para pelaku. Setelah sidang panjang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa, termasuk penjara seumur hidup bagi dua orang dan hukuman empat tahun bagi satu lainnya.

Kronologi dan Putusan Kasus Penembakan

Di tengah suasana penuh haru, keluarga korban menghadiri pengumuman vonis hakim pada Selasa, 25 Maret 2025. Insiden ini terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, yang menyebabkan meninggalnya Ilyas Abdurahman, seorang bos rental mobil. Agam Muhammad Nasrudin, putra korban, menyatakan bahwa keluarganya belum bisa sepenuhnya memaafkan tindakan para terdakwa karena kematian ayah mereka membawa rasa sakit mendalam bagi seluruh anggota keluarga.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya juga diberhentikan dari dinas militer sebagai konsekuensi atas tindakan mereka. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan menerima hukuman empat tahun penjara dengan masa kurungan dikurangi sesuai lama penahanan serta status militer dicabut.

Dari perspektif jurnalis, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya disiplin dan etika dalam setiap institusi, terutama TNI. Keputusan hukum yang tegas ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, bahkan bagi mereka yang mengenakan seragam negara. Harapannya, kasus ini dapat menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

more stories
See more