Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaksanaan peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa nasional melalui pengelolaan sumber daya alam. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dan memberikan kebijakan baru terkait penempatan dana hasil ekspor. Tujuan utama adalah memperkuat stabilitas sektor keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan baru ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari ekspor sumber daya alam bagi perekonomian Indonesia. OJK telah bekerja sama dengan industri perbankan dan lembaga pembiayaan ekspor untuk memastikan implementasi yang lancar dan efektif.
Dalam rangka mendukung kebijakan baru, OJK menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bank yang akan digunakan sebagai agunan tunai untuk dana hasil ekspor sumber daya alam. Bank-bank diharapkan mematuhi persyaratan kualitas aset yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, dana yang dijamin dengan DHE SDA yang memenuhi syarat dapat dikecualikan dari batasan maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana. Ini berarti bahwa kredit yang berasal dari DHE SDA akan memiliki status lancar dan tidak membebani sistem perbankan. OJK juga menjamin bahwa penempatan DHE SDA tidak akan berdampak negatif pada rasio likuiditas seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025, mewajibkan eksportir menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri selama satu tahun. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia di tengah kondisi pasar yang tidak stabil saat ini.
Menurut data yang tersedia, pemerintah menargetkan total devisa hasil ekspor sumber daya alam senilai US$ 165,96 miliar dari aturan baru ini. Beberapa perubahan signifikan termasuk peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus valuta asing. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini dirancang untuk memaksimalkan kontribusi DHE SDA terhadap perekonomian nasional.