Gaya Hidup
Pengumuman Resmi: Sembilan Produk Makanan Ternyata Mengandung Bahan Haraam
2025-04-23

Dalam pengawasan bersama oleh BPJPH dan BPOM, sembilan produk makanan olahan di Indonesia ditemukan mengandung unsur babi meskipun tujuh di antaranya telah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar kehalalan yang harus dipenuhi oleh produsen makanan. Kedua lembaga tersebut menggunakan metode uji DNA untuk memverifikasi hasil laboratoriumnya. Dampak dari penemuan ini adalah penarikan produk dari pasaran serta pemberian sanksi keras kepada para pelaku industri yang terlibat.

Hasil investigasi ini muncul setelah proses verifikasi berbulan-bulan yang dilakukan oleh kedua lembaga pengawas. Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan hanya soal administratif tetapi juga melibatkan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas seperti penarikan produk telah diambil guna menjaga integritas pasar makanan halal.

Proses pengujian ini melibatkan analisis rinci pada bahan-bahan dasar produk. Misalnya, beberapa produk marshmallow ternyata memiliki kandungan porcine dalam bentuk peptida tertentu. Ini menjadi perhatian serius karena konsumen umumnya percaya bahwa produk dengan label halal telah melewati uji ketat sebelum diedarkan.

BPOM, melalui Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Elin Herlina, menegaskan bahwa kesimpulan ini didasarkan pada data valid dan akurat dari laboratorium. Selain itu, rapat intensif telah dilakukan dengan BPJPH untuk memastikan bahwa semua aspek legalitas dan etika terpenuhi. Langkah-langkah selanjutnya termasuk memastikan bahwa informasi kandungan benar-benar jelas bagi konsumen.

Komitmennya tidak hanya berhenti pada penarikan produk. BPJPH dan BPOM juga menekankan pentingnya transparansi dalam label produk. Menurut Ahmad Haikal, produk yang mengandung bahan haram masih dapat dijual asalkan dicantumkan secara jujur dalam daftar bahan. Namun, jika ada upaya menyembunyikan fakta, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan dan dapat dituntut secara hukum.

Tindakan tegas ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia. Selain itu, harapannya adalah agar produsen lebih bertanggung jawab terhadap konsumen mereka. Melalui kolaborasi antara BPJPH dan BPOM, diharapkan pasar makanan halal di Indonesia akan menjadi lebih aman dan transparan.

more stories
See more