Peningkatan kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya selama bulan Ramadan, diperkirakan akan mendorong lebih banyak orang untuk melakukan transaksi gadai. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pergadaian meningkat hingga 28,27% secara tahunan, mencapai Rp89,43 triliun pada Januari 2025. Sebagian besar penyaluran ini berasal dari produk gadai, yang mencakup sekitar 82,18% atau senilai Rp73,49 triliun. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, memprediksi tren ini akan berlanjut seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan gadai. Namun, masyarakat diingatkan untuk memastikan legalitas pegadaian sebelum melakukan transaksi, mengingat adanya pegadaian ilegal yang tersebar.
Kenaikan signifikan dalam penyaluran pembiayaan gadai mencerminkan respons positif masyarakat terhadap solusi keuangan jangka pendek. Menurut data OJK, hingga Januari 2025, total penyaluran mencapai Rp89,43 triliun, naik 28,27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas dana tersebut dialokasikan untuk produk gadai, yaitu sebesar 82,18%, atau setara dengan Rp73,49 triliun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya layanan gadai bagi masyarakat dalam mengatasi kebutuhan finansial mendesak, termasuk saat Ramadan.
Agusman menekankan bahwa peningkatan ini bukan hanya fenomena musiman tetapi juga mencerminkan pertumbuhan permintaan jasa gadai secara umum. Dia menjelaskan bahwa faktor-faktor seperti ekonomi dan situasi sosial dapat mempengaruhi minat masyarakat terhadap layanan ini. Meskipun demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memverifikasi legalitas pegadaian sebelum melakukan transaksi. Pegadaian ilegal sering kali tidak memiliki izin resmi dan fasilitas penyimpanan barang gadai yang memadai, serta tidak memiliki penaksir bersertifikat.
Regulasi sektor keuangan, seperti UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menegaskan bahwa setiap penyedia jasa gadai harus memiliki izin dari OJK. Pasal 106 ayat (1) huruf (e) menyatakan bahwa usaha jasa pembiayaan meliputi pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak oleh perusahaan pergadaian. Sementara itu, Pasal 113 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas pergadaian wajib mendapatkan izin dari OJK.
Satgas PASTI menyerukan kepada para pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa semua transaksi gadai dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dalam menggunakan layanan gadai untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.