Pada hari Selasa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil penjualan barang rampasan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp3,7 miliar. Penyerahan ini bertujuan untuk mendukung perlindungan bagi para saksi dan korban tindak pidana di Indonesia melalui penggunaan dana tersebut secara efektif. Proses ini dilakukan dengan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Dalam suasana resmi yang berlangsung di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Menurut beliau, ancaman kemiskinan akibat kehilangan aset lebih ditakuti daripada hukuman penjara saja.
Empat aset yang diserahkan terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan luas total 320 meter persegi bernilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi bernilai Rp664,15 juta, serta satu unit rumah susun lainnya seluas 36 meter persegi bernilai Rp186,6 juta. Semua proses hibah ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik serah terima ini dan berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Beliau juga menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas tetapi merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program perlindungan nasional.
Dengan adanya tambahan fasilitas kantor perwakilan di berbagai wilayah, LPSK berharap dapat memberikan layanan perlindungan yang lebih luas dan merata kepada masyarakat Indonesia.
Sebagai pembaca, informasi ini menginspirasi kita tentang pentingnya kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak individu. Langkah konkrit seperti penyerahan aset ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan di masa depan. Dengan pendekatan holistik, kita bisa berharap bahwa korupsi akan semakin sulit berkembang di Tanah Air.