Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengadakan sosialisasi terkait perubahan aturan direksi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami regulasi baru guna mencegah pelanggaran hukum serta mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), konsultan pengadaan, dan lembaga pengawas.
Selain itu, Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP menekankan pentingnya kolaborasi antara Perpamsi dan LKPP agar perusahaan daerah air minum di seluruh Indonesia dapat melakukan proses pengadaan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perumda Tirta Bhagasasi menyampaikan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance melalui sosialisasi perubahan peraturan direksi. Dalam acara tersebut, Direktur Utama Reza Luthfi Hasan menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meminimalkan risiko pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa. Seluruh elemen internal perusahaan diminta untuk memahami serta mengimplementasikan regulasi yang telah diperbarui demi mendukung operasional yang bersih dan profesional.
Dengan hadirnya pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), para peserta mendapatkan panduan rinci tentang alur proses pengadaan yang sesuai dengan aturan. Sosialisasi ini juga melibatkan tim konsultan pengadaan dari PT Idea Konsultindo Pratama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan semua langkah pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga menghindari potensi konflik atau sanksi hukum di kemudian hari.
Dwi Satrianto dari LKPP menyoroti pentingnya kolaborasi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dalam upaya memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa. Kolaborasi ini dirancang untuk membantu perusahaan daerah air minum di seluruh Indonesia agar dapat melaksanakan pengadaan secara benar dan aman tanpa risiko hukum yang tidak diinginkan. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap PDAM memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi terkini tentang regulasi pengadaan.
Dwi Satrianto menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas yang sangat rentan terhadap masalah hukum jika tidak dilakukan sesuai prosedur. Oleh karena itu, kerja sama yang erat antara LKPP dan Perpamsi menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kapasitas SDM serta memberikan pendampingan teknis kepada PDAM di seluruh wilayah Indonesia. Kolaborasi ini juga mencakup penyediaan pelatihan, bimbingan teknis, serta pemantauan berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua proses pengadaan tetap berjalan sesuai standar nasional.