Pasar
Perusahaan dengan Saham di Bawah Rp 10 per Lembar Meningkat
2025-04-20

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki harga saham di bawah Rp 10 per lembar. Pada September 2024, terdapat 18 perusahaan, sementara saat ini angka tersebut telah meningkat menjadi 22 perusahaan. Sebagian besar saham ini diperdagangkan di papan pemantauan khusus menggunakan metode full periodic call auction (FCA). Ketentuan ini membuat pergerakan harga saham cenderung sulit diprediksi karena bergantung pada Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Papan Pemantauan Khusus diberlakukan untuk perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI, seperti memiliki ekuitas atau modal negatif. Meskipun demikian, BEI tidak serta merta menggembok saham-saham tersebut. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui penyebab ekuitas negatif. Selain itu, saham berkapitalisasi pasar besar juga dapat masuk ke dalam papan ini jika memenuhi persyaratan tertentu.

Kenaikan Jumlah Perusahaan dengan Saham Murah

Saat ini, terdapat 22 perusahaan yang memiliki harga saham di bawah Rp 10 per lembar, naik dari sebelumnya 18 perusahaan. Ketiga saham yang harganya hanya Rp 1 per lembar adalah PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT). Peningkatan ini mencerminkan kondisi pasar modal yang semakin dinamis dan kompleks.

Tren ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk situasi ekonomi makro yang memengaruhi performa perusahaan. Selain itu, regulasi baru yang diterapkan oleh BEI juga berperan penting dalam pengelolaan saham-saham tersebut. Mulai Juni 2023, perdagangan saham di papan pemantauan khusus sepenuhnya menggunakan sistem FCA. Metode ini dirancang untuk memberikan transparansi dan kontrol lebih baik terhadap pergerakan harga saham. Namun, dampaknya adalah sulitnya memprediksi arah harga saham secara akurat.

Penerapan Sistem Full Periodic Call Auction

Sejak pemberlakuan sistem FCA pada Juni 2023, perdagangan saham di papan pemantauan khusus mengalami transformasi signifikan. Dengan sistem ini, pergerakan harga saham didasarkan pada IEP dan IEV, sehingga sangat bergantung pada permintaan dan penawaran di pasar. Hal ini membuat investor harus lebih hati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Selain itu, BEI juga melibatkan evaluasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki ekuitas negatif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kondisi finansial perusahaan. Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi saham dengan harga rendah tetapi juga mencakup saham-saham besar yang mengalami kenaikan pesat. Dengan kata lain, semua saham yang tidak memenuhi persyaratan standar akan dimasukkan ke dalam papan pemantauan khusus. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

more stories
See more