Daun kratom, tanaman endemik Indonesia yang banyak ditemukan di Kalimantan, kini menjadi komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Dengan manfaat tradisional sebagai pereda nyeri hingga detoksifikasi opioid, permintaan global terhadap produk ini meningkat pesat. Amerika Serikat menjadi pengimpor utama dengan nilai ekspor mencapai US$ 9,15 juta pada tahun 2023. Meskipun demikian, tantangan legalitas di berbagai negara seperti AS, Jepang, dan Jerman tetap menjadi perhatian penting untuk memastikan keberlanjutan ekspor.
Berkaitan dengan regulasi domestik, meskipun belum ada aturan spesifik mengenai peredaran kratom di dalam negeri, pemerintah telah memberikan izin ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Statusnya yang awalnya termasuk dalam daftar narkotika golongan 1 telah direvisi setelah melalui studi mendalam.
Tanaman herbal asli Indonesia ini menunjukkan potensi besar dalam pasar internasional. Ekspor kratom terutama menuju Amerika Serikat membawa kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur menjadi penyumbang utama nilai ekspor, dengan harga ekstrak kratom mencapai US$ 6.000 per kilogram di pasar global.
Di luar negeri, produk-produk turunan dari daun kratom telah berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar. Di Amerika Serikat, meskipun penjualan masih diatur oleh FDA, kratom tersedia secara luas di toko-toko serba ada dan minimarket. Hal ini menciptakan peluang besar bagi produsen lokal untuk memperluas pangsa pasar mereka. Namun, untuk menjaga daya saing, Indonesia harus terus memenuhi standar kualitas global dan mengantisipasi perubahan regulasi di negara-negara tujuan.
Meski berhasil menembus pasar internasional, perdagangan kratom di dalam negeri masih menghadapi ketidakpastian hukum. Saat ini, tidak ada regulasi resmi yang mengatur distribusi produk ini di pasar domestik, meskipun ekspornya telah diizinkan melalui Permendag. Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa fokus utama masih terletak pada pasar ekspor, sementara regulasi domestik masih dalam tahap pembahasan.
Selain itu, status kratom yang sebelumnya dikategorikan sebagai narkotika golongan 1 sempat memicu kontroversi. Setelah melalui evaluasi mendalam, pemerintah akhirnya merevisi status tersebut untuk mendukung pertumbuhan industri ini. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah memperkuat sistem pengawasan dan standarisasi produksi agar dapat memenuhi kebutuhan pasar global sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kratom dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.