Pasar
PT Bukalapak.com Tbk Mengambil Langkah Hukum terhadap PT Harmas Jalesveva
2025-02-17

Dalam sebuah perkembangan baru, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta atas PT Harmas Jalesveva (Harmas). Ini menjadi langkah hukum yang diambil setelah Harmas gagal memenuhi kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran sesuai perjanjian. Bukalapak juga telah memberikan beberapa somasi tanpa mendapatkan respons positif dari Harmas.

Gagal Memenuhi Perjanjian Sewa Gedung

Bukalapak dan Harmas sebelumnya telah menandatangani Letter of Intent (LoI) pada 8 Desember 2017, dengan adendum pada Maret dan Mei 2018. LoI tersebut mencakup kesepakatan sewa gedung antara Harmas sebagai pemberi sewa dan Bukalapak sebagai penyewa. Bukalapak telah membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018, tetapi Harmas tidak mampu menyediakan ruang perkantoran yang disepakati.

Karena ketidakmampuan Harmas untuk memenuhi kewajibannya, Bukalapak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Setelah pengakhiran ini, Bukalapak berulang kali mengirim somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021, menuntut pengembalian dana deposit. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh Harmas, sehingga Bukalapak akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan PKPU.

Mengambil Langkah Hukum demi Keadilan dan Kepastian Usaha

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. Bukalapak telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik dari pihak Harmas untuk mengembalikan dana deposit.

Langkah hukum ini diharapkan dapat membawa penyelesaian yang adil melalui Hakim Pengadilan Niaga. Kurnia menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan. Dengan demikian, Bukalapak berharap agar hak-haknya dapat dipertahankan dan mendapatkan keputusan yang adil dari pengadilan.

more stories
See more