Berita
Vonis Penjara Diterima Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah
2025-05-05

Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa. Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider tambahan 3 bulan kurungan jika gagal membayarnya. Sementara itu, Bambang Gatot Ariyono, bekas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mendapat hukuman lebih berat yakni 4 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp500 juta dengan subsider serupa.

Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar hukum sesuai dengan dakwaan yang diajukan, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keputusan ini menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Hukuman bagi Mantan Pejabat Daerah

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan putusan bagi mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto, yang harus menerima hukuman penjara selama 3 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta sebagai bagian dari sanksi pidana. Jika pembayaran denda tidak dilakukan, maka akan ditambah masa hukuman selama 3 bulan.

Keputusan ini didasarkan pada keyakinan kuat majelis hakim bahwa Supianto secara sadar terlibat dalam pelanggaran aturan yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara akibat pengaturan tak wajar dalam perdagangan timah. Ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada telah memperburuk kondisi ekonomi daerah dan menghambat potensi pendapatan negara. Dengan hukuman tersebut, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain agar bertindak profesional dan transparan dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Sanksi Lebih Berat bagi Pejabat Pusat

Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan konsekuensi tambahan 3 bulan penjara apabila gagal memenuhi kewajiban finansial tersebut.

Keterlibatan Bambang Gatot dalam skandal ini dianggap lebih signifikan karena posisinya yang strategis dalam pengawasan industri mineral nasional. Majelis hakim menegaskan bahwa perilaku yang tidak etis dan melanggar hukum dari pejabat tingkat tinggi seperti dirinya dapat merusak sistem pengelolaan sumber daya alam secara keseluruhan. Oleh karena itu, hukuman lebih berat diberikan guna memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola di sektor ini. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan komoditas strategis seperti timah.

more stories
See more