Keputusan pengadilan telah memberikan kelegaan bagi keluarga korban insiden penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Putusan Pengadilan Militer II-08 menetapkan hukuman seumur hidup bagi dua dari tiga terdakwa, serta hukuman empat tahun penjara untuk satu tersangka lainnya. Keputusan ini diterima dengan rasa syukur oleh pihak keluarga korban. Anak dari korban, Rizky Agam Syahputra, menyatakan bahwa hukuman tersebut sesuai dengan harapan mereka. “Kami merasa keadilan telah terwujud melalui putusan ini,” ujar Rizky setelah sidang pembacaan putusan.
Pengadilan juga memutuskan pemecatan secara resmi dari dinas militer bagi para terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, membacakan amar putusan terhadap para pelaku. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli diberi hukuman seumur hidup karena peran utama mereka dalam insiden fatal ini. Selain itu, keduanya juga dipecat dari jabatan mereka sebagai anggota TNI AL. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan menerima hukuman lebih ringan yaitu empat tahun penjara dikurangi masa tahanannya, serta status militer dicabut.
Keadilan yang diperoleh melalui proses hukum ini menjadi contoh nyata pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi militer. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum, bahkan bagi mereka yang mengenakan seragam negara. Semoga ke depan, semua pihak dapat belajar dari insiden ini dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat luas.