Berita
Kasus Perselingkuhan Antar Aparat di Sukabumi: Penahanan dan Tindakan Propam
2025-03-29

Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan seorang istri orang lain. Akibat tindakannya, oknum tersebut dicopot dari jabatannya dan ditahan oleh Propam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah suami korban menemukan bukti kuat tentang hubungan gelap antara istrinya dengan oknum polisi tersebut.

Pihak Kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas melalui Propam guna menjaga profesionalisme institusi. Selain itu, pelapor yang merasa dirugikan sedang menunggu tindakan hukum lebih lanjut atas dasar laporan resmi dan investigasi mendalam.

Pengungkapan Kasus Perselingkuhan: Peran Suami Korban

Suami korban, HRM, mulai mencurigai perilaku aneh istri tercintanya, DA, setelah menerima informasi dari keluarga dekatnya. Berdasarkan data yang dikumpulkan, dia memutuskan untuk mengikuti aktivitas istri secara diam-diam menggunakan kendaraan pribadinya. Setelah beberapa waktu berlalu, HRM mengetahui bahwa istri sering kali mengunjungi rumah tertentu di Desa Gunungjaya, tempat tinggal oknum polisi yang diduga menjadi pihak ketiga.

Melalui langkah hati-hati, HRM mengajak Ketua RT serta pengurus DKM lokal untuk mendampingi saat melakukan penggerebekan. Saat masuk ke rumah tersebut, HRM terkejut menemukan istrinya dalam kondisi tidak layak, yang memperkuat dugaan adanya hubungan intim di luar nikah. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada otoritas terkait sebagai bagian dari upaya hukum formal untuk menyelesaikan konflik keluarga yang terlanjur melebar ke ranah publik.

Tindakan Tegas Propam terhadap Pelanggar Etika

Setelah menerima laporan resmi dari HRM, Kasi Propam Polres Sukabumi Kota langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan HM, oknum polisi yang terlibat dalam kasus perselingkuhan ini. Pada tahap awal, HM ditempatkan di penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tuduhan pidana perzinaan atau pencabulan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kepolisian untuk menjaga integritas institusi.

Dilaporkan oleh AKP Sumarno, HM tidak hanya dicopot dari jabatannya tetapi juga dipantau erat selama masa penahanan. Meskipun usaha komunikasi dengan pelapor masih terhambat karena belum ada tanggapan atas pesan yang dikirimkan, Propam tetap melanjutkan prosedur hukum sesuai aturan. Status HM akan tetap sebagai objek pengawasan hingga proses sidang selesai. Dengan tindakan ini, Propam berharap dapat memberikan contoh nyata tentang pentingnya disiplin dan profesionalisme bagi semua anggota kepolisian.

More Stories
see more