Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan inovatif yang memaafkan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Ketua Umum Garda Satu, Abdul Rohim, memberikan dukungan penuh atas langkah tersebut, menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak positif pada ekonomi daerah tetapi juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya ketaatan membayar pajak. Program penghapusan tunggakan pajak ini berlangsung selama beberapa bulan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemprov Jawa Barat meluncurkan program pengampunan tunggakan pajak kendaraan sebagai upaya mendukung masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan finansial. Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan suasana yang lebih ringan bagi warga dalam menyambut perayaan besar. Program ini dimulai pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025, di mana pemilik kendaraan bisa memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus melunasi tunggakan pajak sebelumnya. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk fokus pada pembayaran pajak tahunan terkini saja.
Abdul Rohim, yang akrab disapa Cak Rohim, menyoroti bahwa kebijakan ini memberikan peluang baru bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini adalah langkah strategis yang bertujuan untuk membangun kesadaran pajak secara efektif. "Dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat saat kondisi ekonomi masih menantang, kita bisa melihat bagaimana kebijakan ini akan memotivasi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak di masa depan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Rohim juga menekankan pentingnya kesadaran pajak di kalangan masyarakat setelah periode liburan. Ia mengimbau agar masyarakat segera memperbarui status pajak kendaraan mereka setelah Hari Raya Idulfitri, sehingga manfaat jangka panjang dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh semua pihak. "Penghapusan tunggakan ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada masyarakat, namun kami juga mengharapkan respons positif dari masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak mereka di masa mendatang," tambahnya.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak di masa depan. Melalui akun media sosialnya, ia menyampaikan permohonan maaf atas potensi layanan yang kurang optimal dari Pemprov Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pembayaran pajak. "Setelah lebaran, mari kita bersama-sama menjaga komitmen untuk memperpanjang pajak kendaraan sesuai ketentuan," pesannya.
Berbagai pihak berharap bahwa langkah ini dapat dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini dianggap sebagai solusi cerdas yang menggabungkan aspek kemanusiaan dan pengembangan pendapatan daerah. Dengan adanya dukungan dari tokoh masyarakat seperti Abdul Rohim, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan lega.