Gaya Hidup
Keputusan Presiden Tentang Biaya Haji 2025 Resmi Diumumkan
2025-02-13

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan biaya resmi ibadah haji untuk tahun 1446 Hijriah/2025. Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung pada embarkasi yang dipilih oleh jamaah. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan haji dan meningkatkan kenyamanan bagi calon jemaah. Besaran BPIH mencakup nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Rincian besaran Bipih diberikan untuk setiap embarkasi, mulai dari Aceh hingga Lombok.

Dalam upaya memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lancar dan nyaman, pemerintah telah merilis kebijakan baru tentang biaya haji. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025. Menurut Mochamad Irfan Yusuf, kepala BP Haji, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses penyelenggaraan haji dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para calon jemaah. "Alhamdulillah, keppres biaya haji 2025 sudah terbit," ujarnya. Kebijakan ini mencakup semua aspek biaya yang dibutuhkan oleh jamaah haji, termasuk petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU.

Biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji bervariasi sesuai dengan lokasi embarkasi. Nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih antara BPIH dengan Bipih sebesar Rp 6,8 triliun. Bipih sendiri mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah. Untuk embarkasi Aceh, misalnya, biayanya sebesar Rp 46.922.333, sementara embarkasi Surabaya memiliki biaya tertinggi yaitu Rp 60.955.751. Setiap embarkasi memiliki rincian biaya yang berbeda-beda, mencerminkan variasi dalam jarak dan fasilitas yang tersedia.

Penetapan biaya ini tidak hanya mempengaruhi calon jemaah haji, tetapi juga petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses haji dapat melakukan tugasnya dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi seluruh peserta haji. Penerapan kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi ibadah haji yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

More Stories
see more