Dalam dunia perawatan kesehatan gigi, penumpukan karang gigi dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan mulut. Akumulasi plak yang berubah menjadi karang gigi memerlukan intervensi medis profesional untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada gigi dan gusi. Untuk mengatasi masalah ini, prosedur pembersihan gigi atau scaling menjadi solusi efektif. Namun, biaya yang cukup tinggi untuk layanan ini di klinik swasta bisa menjadi beban bagi banyak orang.
BPJS Kesehatan menawarkan alternatif yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Layanan scaling gigi tersedia secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama-tama, indikasi medis menjadi faktor utama dalam persetujuan layanan. Scaling gigi hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika diperlukan untuk alasan medis, bukan estetika. Misalnya, kasus gingivitis akut dapat diobati dengan scaling gigi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali.
Berbagai langkah telah disediakan untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan ini. Peserta pertama kali harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Setelah itu, dokter akan melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan indikasi medis, pembersihan karang gigi dapat dilakukan secara gratis. Jika kondisi memerlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Melalui program ini, BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan akses kepada layanan kesehatan gigi yang penting, tetapi juga menekankan pentingnya perawatan gigi sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Dengan adanya dukungan finansial, masyarakat dapat menjaga kesehatan gigi mereka tanpa khawatir tentang beban biaya. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan yang inklusif dan terjangkau.