Pihak penggugat terkait sengketa produksi Mobil Esemka menyatakan kesiapan untuk melakukan rekonsiliasi dengan beberapa syarat. Salah satu kondisi yang diajukan adalah pembuktian keberadaan unit mobil oleh pihak tergugat. Sementara itu, kuasa hukum dari produsen menolak klaim gugatan karena tidak adanya transaksi jual-beli resmi. Sidang ini ditunda akibat ketidakhadiran salah satu pihak tergugat.
Pihak penggugat menawarkan solusi damai dengan persyaratan tertentu untuk mengakhiri konflik terkait gagalnya produksi Mobil Esemka. Kuasa hukum Aufaa Luqmana menegaskan bahwa mereka hanya membutuhkan satu bukti nyata berupa unit mobil sebagai langkah penyelesaian.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara kedua belah pihak. Menurut Sigit Sudibyanto, bila pihak tergugat mampu menunjukkan eksistensi produk tersebut, maka permasalahan dapat diselesaikan secara langsung melalui pembelian oleh klien penggugat. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari prosedur hukum yang lebih panjang dan membebani semua pihak terlibat. Selain itu, sikap ini mencerminkan komitmen penggugat untuk menemukan solusi tanpa melanjutkan gugatan.
Kuasa hukum dari PT Solo Manufaktur Kreasi memberikan tanggapan terkait tuduhan wanprestasi atas produksi Mobil Esemka. Menurut Sundari, gugatan yang diajukan kurang valid lantaran tidak ada bukti transaksi resmi antara klien dan penggugat.
Pernyataan ini didasarkan pada fakta bahwa permintaan penggugat hanya berupa keinginan untuk membeli produk tanpa ada dokumen formal yang mendukung. Sundari juga menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan untuk memenuhi tuntutan penggugat dengan menghadirkan satu atau dua unit mobil, hal tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut sesuai alur hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, mediasi dijadwalkan sebagai langkah selanjutnya guna mencari kesepakatan bersama. Namun, mediasi tersebut harus dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses.