Pihak kepolisian Indonesia tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyangkut dokumen akademik mantan pemimpin negara. Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, memberikan konfirmasi bahwa tim penyidik dari Bareskrim Polri meminta pengiriman ijazah SMA dan perguruan tinggi milik kliennya untuk tujuan pemeriksaan forensik. Langkah ini diambil setelah adanya pengaduan oleh Eggi Sudjana mengenai dugaan keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi. Dalam sesi persingkatannya, Yakup menyampaikan bahwa semua dokumen telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Proses penyelidikan ini bermula ketika keluhan publik diajukan terhadap mantan presiden RI tersebut. Pada hari Jumat (9/5/2025), kuasa hukum Jokowi hadir di markas Bareskrim Polri guna menyerahkan dokumen yang dimaksud. Menurut penjelasan Yakup, kedatangan ini dilakukan atas permintaan resmi pihak penyidik sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut. "Kami sudah menyerahkan dua dokumen penting yakni ijazah SMA serta ijazah pendidikan tinggi," ucap Yakup dengan nada tegas.
Penyidik berencana melaksanakan serangkaian analisis forensik untuk memastikan autentikasi dokumen-dokumen yang diberikan. Hal ini menjadi langkah awal dalam rangka menetapkan apakah ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. Yakup juga menjelaskan bahwa proses ini adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Jokowi sebagai pihak terlapor dalam kasus ini.
Menariknya, meskipun Jokowi sendiri belum dipanggil langsung, kuasa hukumnya menegaskan bahwa mantan presiden siap hadir jika dibutuhkan. “Saat ini kami hanya menunggu arahan lebih lanjut dari pihak penyidik. Kami yakin bahwa seluruh dokumen yang diserahkan benar-benar sah,” tambah Yakup. Ia juga didampingi oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, serta perwakilan keluarga, Wahyudi, selama proses pemeriksaan singkat yang berlangsung sekitar satu jam lebih.
Berdasarkan informasi terbaru, hasil uji lab forensik akan menjadi dasar bagi pihak Bareskrim untuk menentukan apakah tindak lanjut lebih mendalam diperlukan. Seluruh pihak terlibat menunjukkan komitmen untuk bekerja sama demi transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.