Persidangan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, semakin memanas. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5/2025), jaksa penuntut umum menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta. Langkah ini menimbulkan keberatan dari tim hukum Hasto, yang menyatakan bahwa keterangan para penyidik tidak relevan karena termasuk dalam kategori testimonium de auditu—yaitu informasi didapat dari pihak lain.
Dalam suasana tegang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Ketiganya dimaksudkan untuk memberikan keterangan fakta terkait dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, yang didakwa melanggar Pasal 21 dengan melakukan perintangan terhadap penyidikan perkara Harun Masiku.
Tim hukum Hasto, dipimpin Maqdir Ismail, menyampaikan protes keras atas penghadiran para penyidik tersebut. Menurut mereka, keterangan yang akan disampaikan oleh para penyidik tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, karena para saksi mendapatkan informasi secara tidak langsung. “Ini sangat tidak tepat,” tegas Maqdir.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mencoba menengahi situasi dengan menjelaskan bahwa para penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli. Jaksa juga menekankan bahwa tujuan penghadiran saksi-saksi ini adalah untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK.
Hakim Rios menegaskan bahwa persidangan tetap mengacu pada prinsip pembuktian, sehingga keterlibatan hakim tidak akan terikat oleh keterangan para saksi. Penilaian akhir akan ditentukan setelah semua tahapan pembuktian selesai dilakukan.
Dengan latar belakang kontroversial ini, persidangan terus berjalan di tengah ketegangan antara kedua belah pihak.
Dalam hal ini, lokasi persidangan berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan tokoh utama seperti Hasto Kristiyanto, tim hukumnya, jaksa penuntut umum, serta tiga penyidik KPK yang menjadi saksi. Waktu persidangan sendiri berlangsung pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.
Berkaca pada dinamika yang terjadi dalam persidangan ini, jelas bahwa penting bagi sistem hukum untuk selalu memastikan bahwa proses pembuktian tetap transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Persoalan relevansi saksi menjadi isu sentral dalam kasus ini, menunjukkan betapa rumitnya mempertahankan keseimbangan antara keadilan dan prosedur hukum. Bagi masyarakat luas, kasus ini juga mengajarkan pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme hukum dan perlunya kehati-hatian dalam menafsirkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.