Sebuah rencana ambisius untuk membangun perumahan di atas lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) telah menarik perhatian luas. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan penggunaan lokasi lapas yang strategis di perkotaan untuk memenuhi kebutuhan rumah warga. Namun, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan kritik terhadap langkah ini dengan menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan hukum dan administrasi tanah. Ia juga menyoroti risiko kebijakan tersebut jika tidak dipertimbangkan secara matang.
Kontroversi ini melibatkan isu kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Agraria serta potensi masalah hukum akibat penggunaan anggaran negara tanpa pertimbangan mendalam. Dengan rencana pemindahan narapidana ke luar pulau Jawa, ide ini dianggap sebagai solusi inovatif tetapi memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Lasarus menegaskan perlunya komitmen pemerintah terhadap aturan yang ada sebelum melaksanakan proyek besar seperti pembangunan perumahan di atas lahan lapas. Menurutnya, setiap kebijakan yang melibatkan uang negara harus didasarkan pada regulasi yang jelas, termasuk aspek legalitas kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik hukum atau masalah sosial di masa depan.
Dalam konteks ini, Lasarus mengingatkan bahwa proses bernegara harus selalu mengacu pada kerangka hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya memerlukan perencanaan teknis, tetapi juga validasi hukum terkait bukti kepemilikan tanah. Misalnya, apakah tanah tersebut akan digunakan untuk tujuan sewa, sumbangan, atau hak milik permanen, semuanya harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menyerukan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan demi menghindari dampak buruk bagi masyarakat luas.
Meskipun menuai kritik, rencana Maruarar Sirait mencerminkan upaya inovatif untuk mengatasi dua tantangan sekaligus: kebutuhan perumahan bagi warga perkotaan dan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan yang lebih efektif. Dengan memindahkan narapidana ke lokasi di luar pulau Jawa, ruang kosong di lapas perkotaan dapat dimanfaatkan untuk tujuan sosial lainnya, seperti pembangunan hunian layak bagi masyarakat urban.
Maruarar menyatakan bahwa banyak lapas di Indonesia terletak di wilayah strategis yang sangat cocok untuk dikembangkan menjadi area perumahan. Ini adalah peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan solusi bagi kepadatan narapidana di penjara-penjara tradisional. Namun, implementasi rencana ini memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat umum. Selain itu, faktor-faktor seperti relokasi narapidana, pengelolaan anggaran, serta sensitivitas sosial harus menjadi prioritas utama agar rencana ini dapat berjalan sukses tanpa menimbulkan masalah baru.