Pengawasan ketat terhadap dinamika pasar modal menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memastikan stabilitas ekonomi nasional. Regulator pasar modal, melalui langkah-langkah inovatif, berupaya menjaga kepercayaan investor domestik maupun internasional. Salah satu upaya nyata yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pengumuman kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan pemegang saham pada Maret 2025. Kebijakan ini diambil sebagai tanggapan terhadap penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu.
Selain itu, kerja sama antara OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terlihat dalam menahan aktivitas shortsell guna mengurangi gejolak pasar. Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, sinergi antara semua pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan ketahanan pasar modal yang kuat dan berkelanjutan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku pasar serta meningkatkan daya tarik investasi di Tanah Air.
Inovasi produk keuangan menjadi bagian penting dari strategi OJK untuk mendorong pertumbuhan pasar modal. Pengembangan instrumen baru seperti produk ETF emas serta insentif untuk penerbitan alat keuangan berbasis keberlanjutan menjadi langkah konkret mendukung visi Nol Emisi Karbon (NZE) di Indonesia. Dengan komitmen tersebut, OJK tidak hanya memperkuat infrastruktur pasar modal namun juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Ketahanan pasar modal tidak hanya bergantung pada kebijakan jangka pendek tetapi juga membutuhkan fondasi yang kokoh melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan sistem keuangan Indonesia dapat lebih tangguh menghadapi tantangan global sekaligus memberikan manfaat positif bagi masyarakat luas. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan investasi yang adil, transparan, dan inklusif bagi semua kalangan.