Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan jadwal resmi libur perdagangan pasar modal untuk periode Lebaran tahun 2025. Dalam pengumuman tersebut, total hari libur mencapai delapan hari, yang terdiri dari hari raya Idul Fitri dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur ini berlangsung mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025, dengan perdagangan kembali dibuka pada Selasa, 8 April 2025.
Dalam pernyataan resminya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa penentuan hari libur perdagangan mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Berdasarkan SKB tersebut, dua hari pertama Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025. Kemudian, rentang tanggal 2 hingga 4 April 2025 serta 7 April 2025 adalah masa cuti bersama. Selain itu, akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April juga menjadi bagian dari periode libur karena bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Pada bulan Maret 2025, perdagangan bursa akan berlangsung selama 19 hari kerja, sedangkan di bulan April hanya tersisa 16 hari kerja setelah periode libur selesai. Hal ini memperlihatkan adanya penyesuaian waktu operasional bursa demi memenuhi ketentuan nasional terkait hari libur Lebaran.
Dengan informasi ini, para pelaku pasar modal dapat merencanakan strategi investasi mereka lebih baik di tengah kondisi libur panjang yang cukup signifikan.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, pengumuman jadwal libur perdagangan ini memberikan manfaat besar bagi investor maupun emiten. Investor memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi portofolio mereka sebelum dan sesudah libur panjang, sementara emiten dapat mempersiapkan laporan keuangan atau pengumuman penting lainnya yang sesuai dengan jadwal perdagangan baru. Keseluruhan, transparansi dalam penetapan jadwal ini membantu menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.