Pasar
Penerapan Peraturan Baru Liquidity Provider Saham di BEI
2025-05-09
Jakarta, CNBC Indonesia – Pasar modal Indonesia resmi meluncurkan peraturan terbaru yang bertujuan memperkuat sistem perdagangan saham. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan stabilitas lebih baik bagi pasar modal dan menarik minat investor domestik serta internasional.
Meningkatkan Likuiditas dan Kepercayaan Investor dengan Regulasi Baru
Penerapan regulasi liquidity provider saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang baru dalam dunia investasi saham nasional. Dengan aturan ini, likuiditas pasar diperkirakan akan meningkat secara signifikan.Landasan Hukum Implementasi Liquidity Provider Saham
Peraturan mengenai liquidity provider saham telah ditetapkan melalui dua dokumen resmi yaitu Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q. Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan hukum penting dalam implementasi liquidity provider saham. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari serangkaian kajian mendalam bersama berbagai pihak terkait.Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil dan efisien. Salah satu manfaat utama adalah kemampuan untuk mendukung pembentukan harga wajar pada saham-saham dengan likuiditas rendah. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mengurangi spread harga antara permintaan dan penawaran, sehingga transaksi menjadi lebih lancar.Dampak positif lainnya adalah meningkatnya kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Dengan pengaturan yang jelas dan transparan, investor cenderung merasa lebih aman saat melakukan transaksi saham. Hal ini tentunya akan menarik lebih banyak partisipan baru dalam pasar modal.Kriteria Saham yang Memenuhi Syarat untuk Liquidity Provider
Tidak semua saham yang tercatat di BEI memenuhi syarat untuk dilibatkan dalam program liquidity provider. Ada beberapa parameter yang digunakan sebagai acuan dalam pemilihan saham, termasuk volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, serta rasio free float.Kriteria ini dirinci lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00003/BEI/04-2025. Salah satu contoh nyata adalah saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar cenderung memiliki peluang lebih tinggi untuk dipilih dalam program ini. Selain itu, fundamental saham seperti pertumbuhan laba dan prospek bisnis juga menjadi pertimbangan penting.Daftar saham yang memenuhi kriteria akan diperbarui setiap enam bulan sekali. Proses ini memastikan bahwa hanya saham dengan performa stabil dan potensi tinggi yang terlibat dalam program liquidity provider. Dengan demikian, likuiditas perdagangan di pasar modal dapat dioptimalkan secara berkala.Persyaratan dan Prosedur Permohonan Liquidity Provider
Untuk menjadi liquidity provider saham, Anggota Bursa harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang diatur dalam Peraturan III-Q. Salah satu persyaratan utama adalah status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam masa suspensi. Selain itu, minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp100 miliar harus dimiliki oleh calon liquidity provider.Prosedur permohonan lisensi dibuka secara resmi sejak 8 Mei 2025. Semua Anggota Bursa yang tertarik dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penting bagi calon liquidity provider untuk memiliki Standard Operating Procedure (SOP) internal yang kuat guna memastikan operasional mereka berjalan sesuai standar yang ditetapkan.Selain itu, sistem teknologi informasi yang handal juga menjadi salah satu faktor penentu dalam proses seleksi. Sistem ini akan digunakan untuk penyampaian kuotasi liquidity provider saham secara akurat dan cepat. Dengan persyaratan yang jelas, diharapkan kualitas layanan liquidity provider dapat terjaga dengan baik.Manfaat Strategis Liquidity Provider Bagi Pasar Modal
Penerapan regulasi liquidity provider saham diharapkan membawa manfaat strategis bagi pasar modal Indonesia. Salah satu dampak utama adalah peningkatan likuiditas perdagangan saham, yang memungkinkan transaksi berlangsung lebih cepat dan efisien. Selain itu, saham-saham yang diperdagangkan akan semakin sesuai dengan nilai wajar dan fundamentalnya.Keberadaan liquidity provider juga memperkuat kepercayaan investor terhadap integritas perdagangan di BEI. Investor cenderung lebih percaya diri dalam melakukan transaksi jika mereka tahu bahwa ada mekanisme yang memastikan harga saham tetap stabil dan wajar. Hal ini sangat penting dalam menarik minat investor asing untuk berpartisipasi dalam pasar modal Indonesia.Secara keseluruhan, implementasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan. Dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin berkembang dan kompetitif di kancah internasional.