Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah serius. Selama operasi ini, BPOM mengidentifikasi berbagai fasilitas yang terlibat dalam produksi atau penjualan kosmetik tidak sesuai standar, mencapai nilai total hingga Rp31,7 miliar. Fokus utama operasi ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman bagi konsumen.
Kosmetik ilegal ditemukan di berbagai wilayah, dengan Yogyakarta dan Jakarta menjadi daerah dengan temuan tertinggi. Yogyakarta sendiri mencatat kerugian sebesar lebih dari Rp11,2 miliar, sedangkan Jakarta mencapai lebih dari Rp10,3 miliar. Selain itu, Bogor, Palembang, dan Makassar juga menemukan produk-produk ilegal dengan nilai signifikan. Ini menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih merupakan ancaman yang harus dihadapi, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi.
Penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahan-bahan berbahaya yang dapat ditambahkan ke kosmetik ilegal, seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Bahan-bahan ini memiliki potensi merusak kesehatan kulit dan organ lainnya. Misalnya, hidrokinon bisa menyebabkan kondisi kulit gelap permanen, sementara asam retinoat dapat membuat kulit kering dan rentan terhadap iritasi. Antibiotik dan steroid juga membawa risiko kesehatan serius, termasuk resistensi antibiotik dan perubahan pigmen kulit. Melalui upaya pengawasan yang ketat, BPOM berusaha melindungi masyarakat dari bahaya ini dan mempromosikan industri kosmetik yang aman dan bertanggung jawab.