Di akhir pekan ini, harga emas Antam mengalami penurunan signifikan hingga Rp17.000 per gram dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Kini, harga jual resmi untuk setiap gram logam mulia ini mencapai Rp1.819.000. Selain itu, harga buyback atau harga pembelian kembali juga menunjukkan tren serupa dengan turun ke angka Rp1.671.000 per gram. Informasi ini berlaku di cabang Pulo Gadung dan didukung oleh aturan pajak yang dapat memberikan penghematan bagi konsumen yang menggunakan NPWP.
Pada hari Jumat tanggal 4 April 2025, pasar logam mulia di Indonesia melihat adanya fluktuasi harga emas Antam. Secara spesifik, penurunan tercatat di kantor pusat Antam di wilayah Pulo Gadung, Jakarta. Para pelanggan yang ingin menjual kembali emas batangan mereka juga harus mempertimbangkan harga buyback yang telah disesuaikan menjadi Rp1.671.000 per gram.
Selain informasi tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, tetap menerapkan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen pada transaksi pembelian emas batangan. Namun, konsumen memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon pajak tambahan jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan cara ini, tarif pajak bisa ditekan hingga 0,45 persen.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam yang diperbarui:
Dari perspektif seorang jurnalis maupun pembaca, fenomena ini menunjukkan bahwa pasar logam mulia masih sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global serta domestik. Fluktuasi harga emas seperti ini bisa menjadi sinyal penting bagi para investor untuk mempertimbangkan strategi portofolio mereka. Selain itu, adanya potongan pajak melalui penggunaan NPWP merupakan langkah cerdas dari pemerintah guna mendorong transparansi dalam sistem perpajakan nasional.