Pada 8 Mei 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan peraturan baru terkait liquidity provider saham. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pasar modal dan menarik lebih banyak pelaku pasar, baik dari dalam maupun luar negeri. Regulasi ini mencakup berbagai aspek seperti persyaratan saham yang dapat dikuotasikan, prosedur pengajuan lisensi bagi anggota bursa, serta mekanisme pemilihan saham berdasarkan kriteria tertentu.
Dalam suasana penuh harapan pada hari Kamis (8/5/2025), Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengumandangkan langkah penting ini sebagai hasil kolaborasi mendalam dengan berbagai pihak terkait. Peraturan ini dirancang untuk memperbaiki struktur pasar dengan fokus pada peningkatan likuiditas saham-saham yang kurang aktif.
Peraturan Nomor II-Q dan III-Q menjadi pijakan hukum utama dalam implementasi liquidity provider saham. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa hanya saham-saham yang memenuhi parameter tertentu seperti volume transaksi harian, frekuensi perdagangan, kapitalisasi pasar, rasio free float, dan fundamental saham yang dapat dipilih oleh liquidity provider. Daftar saham yang memenuhi syarat akan diperbarui setiap enam bulan sekali.
Bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi liquidity provider, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan minimal Rp100 miliar, tidak sedang menjalani suspensi, serta memiliki sistem kuotasi yang andal. Proses permohonan lisensi telah dibuka sejak tanggal pemberlakuan peraturan.
Dengan adanya regulasi ini, BEI berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan adil. Selain itu, diharapkan investor akan semakin percaya bahwa harga saham tercermin secara akurat sesuai dengan nilai intrinsiknya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi para anggota bursa untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia melalui penyediaan likuiditas yang lebih stabil.
Sebagai tambahan, informasi lengkap tentang kedua peraturan tersebut dapat diakses melalui platform resmi BEI.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, inisiatif ini menunjukkan komitmen BEI untuk terus berinovasi dan menyelaraskan praktik pasar modal dengan standar global. Kehadiran liquidity provider saham diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi masalah likuiditas rendah yang kerap kali menjadi hambatan bagi investor domestik maupun internasional. Melalui pendekatan yang terstruktur dan inklusif, BEI membuktikan bahwa transformasi pasar modal adalah langkah strategis menuju masa depan yang lebih cerah.