Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan peraturan daerah terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini dirancang untuk menyelaraskan dengan aturan nasional serta memberikan kejelasan terkait mekanisme pemungutan pajak, termasuk opsi tambahan seperti opsen. Beberapa jenis pajak khusus tidak diberlakukan di DKI Jakarta karena karakteristik wilayahnya sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa kabupaten/kota otonom.
Dokumen ini juga menjelaskan tarif opsen yang berlaku secara nasional serta ketentuan khusus bagi DKI Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya melalui kontribusi wajib pajak.
Peraturan baru menegaskan pentingnya standarisasi dalam sistem pajak daerah. Salah satu elemen utamanya adalah penerapan opsen, yaitu pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak. Ketentuan ini mencakup beberapa jenis pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan mineral bukan logam serta batuan. Secara umum, tarif opsen telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang pusat.
Secara lebih rinci, opsen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihitung sebesar 66% dari pokok pajak terutang. Untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), tarifnya adalah 25%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara adil dan transparan. Selain itu, penyesuaian ini memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem perpajakan yang baru.
DKI Jakarta memiliki status unik sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak dibagi menjadi kabupaten/kota otonom. Oleh karena itu, ada beberapa jenis pajak dan opsen yang tidak diterapkan di wilayah ini. Contohnya adalah pajak air permukaan, opsen MBLB, serta pajak sarang burung walet. Hal ini disesuaikan dengan kondisi geografis dan ekonomi wilayah ibu kota.
Selain itu, kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan kewajiban pajak. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Meskipun beberapa jenis pajak tidak diberlakukan, pengaturan ini tetap memperkuat komitmen DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan inklusif.