Pasar
Rencana Inbreng Saham BUMN ke Danantara Dibahas dalam Rapat Tertutup
2025-03-19

Pada hari Rabu (19/3), Kementerian BUMN bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengadakan rapat dengan Komisi VI DPR RI. Pertemuan yang berlangsung selama sekitar 4 jam ini membahas rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penginbrengan saham perusahaan pelat merah ke dalam struktur Danantara. Dalam diskusi tersebut, agenda diarahkan untuk memastikan tahapan lanjutan dari penggabungan ini sesuai dengan ketentuan hukum.

Pembahasan Rinci tentang Penginbrengan Saham dan Jadwal Pelaksanaannya

Di gedung DPR RI Jakarta pada Rabu kemarin, Wakil Chief Operating Officer (COO) BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, menjelaskan bahwa rapat fokus membahas PP yang berkaitan dengan proses penginbrengan saham. Menurutnya, langkah ini harus diselesaikan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada bulan Maret 2025. "Kami menargetkan agar inbreng saham dilakukan sebelum akhir bulan ini," tegas Dony.

Penginbrengan saham akan dilakukan secara simultan, bukan bertahap. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Danantara akan memiliki 99% saham BUMN, sementara 1% sisanya tetap dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna.

Dari perspektif jurnalistik, pembahasan ini menunjukkan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan manajemen aset negara melalui superholding BUMN. Meskipun detail teknis masih dirapatkan, kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi operasional dan daya saing BUMN di kancah global. Namun, masyarakat tentu menanti keterbukaan lebih lanjut agar transparansi tetap terjaga.

More Stories
see more