Pasar
Sengketa Hukum antara BUKA dan Harmas: Pertarungan atas Kewajiban Kontrak
2025-03-21

Sebuah sengketa hukum antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali mencuat dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (17/3/2025), menyoroti sejumlah isu terkait pelaksanaan kontrak, hak pengakhiran perjanjian, serta klaim utang senilai miliaran rupiah. Pihak BUKA melalui juru bicaranya, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya dengan mengacu pada fakta-fakta kuat yang mendukung tindakan hukum tersebut.

Kronologi Sengketa dan Klaim Masing-Masing Pihak

Persidangan ini menjadi titik fokus ketika Harmas menyerahkan alat bukti guna mendukung argumennya. Salah satu poin utama yang dibahas adalah kepatuhan Harmas terhadap Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. Menurut bukti yang disampaikan oleh BUKA, Harmas gagal menyediakan ruang perkantoran sesuai janji selama periode Maret hingga Juni 2018. Hal ini memicu langkah pengakhiran perjanjian oleh BUKA, yang didasarkan pada Butir 39 LoI yang memberikan hak kepada penyewa untuk mengakhiri kontrak jika kewajiban pemberi sewa tidak dipenuhi.

Dalam konteks lain, Harmas mengklaim bahwa BUKA memiliki tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar. Namun, klaim ini ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang menilai bahwa putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, BUKA menegaskan bahwa Harmas masih berkewajiban membayar deposit sebesar Rp 6,4 miliar akibat kegagalan pembangunan ruang perkantoran sesuai kesepakatan awal.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (17/3/2025), dengan agenda utama penyerahan alat bukti dari pihak Harmas. Perwakilan BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam bisnis dan menekankan perlunya tegaknya kontrak sebagai dasar kerja sama profesional.

Berbagai aspek legal yang disoroti dalam persidangan ini menciptakan dinamika yang rumit, namun tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Dari perspektif jurnalistik, kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap kontrak dalam hubungan bisnis. Setiap pihak harus benar-benar memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati agar tidak muncul sengketa di kemudian hari. Selain itu, keputusan pengadilan juga menunjukkan bahwa kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjaga integritas pasar dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan hak-haknya secara adil.

More Stories
see more